Ketua Kamar Pidana MA: MA Bentuk Pokja Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Hukum566 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menjelaskan telah membentuk kelompok kerja (pokja) sebagai langkah konkret MA dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai Januari 2026, serta pembaruan KUHAP.

Dalam pokja tersebut melibatkan seluruh pimpinan MA, hakim agung pidana, hakim tinggi, hingga pimpinan pengadilan tingkat pertama. Pokja tersebut mulai bekerja sejak November hingga Desember 2025.

“Pokja ini bekerja untuk mengantisipasi seluruh implikasi yuridis, teknis, dan administratif dari berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Prim, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, MA juga aktif melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh hakim di Indonesia, baik melalui media daring maupun kegiatan tatap muka di berbagai daerah.

MA turut terlibat langsung dalam penyusunan berbagai peraturan pelaksana, termasuk RPP terkait hukum pidana, keadilan restoratif, serta peraturan presiden tentang sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Terkait penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru, Ketua Kamar Pidana menegaskan bahwa hakim wajib memutuskan secara rinci pelaksanaannya