Komunitas Pesepeda Gugat Pemprov DKI Jakarta Terkait Malapraktik Tata Kelola Kota

Hukum, Nasional423 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan malapraktik tata kelola kota. Komunitas pengendara sepeda Bike To Work (B2W) Indonesia berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima beralasan gugatan tersebut perihal Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menjamin keamanan pengendara sepeda.

“Kami menggugat Pemprov DKI di PTUN, dan gugatan kali ini tentang malapraktik tata kelola Kota Jakarta dalam menjamin keamanan pesepeda,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

B2W mencatat, sepanjang 2023, Pemprov DKI diduga melakukan malapraktik tata kelola Kota Jakarta.

Salah satu yang dilakukan Pemprov DKI yakni memangkas anggaran jalur sepeda pada RAPBD 2023 sebesar Rp 38 miliar pada November 2022.

Fahmi juga menyorot kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang melakukan rekayasa lalu lintas di pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar jalur pedestrian dan jalur sepeda, April 2023.

“Mei 2023, 18 ruas jalan ibu kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT ASEAN, tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula,” kata dia.

Menurut Fahmi, Dishub DKI beralasan bahwa pembongkaran stick cone itu membahayakan pengendara lain.

“Lalu, pembangunan lajur sepeda sebesar Rp 4.513.936.931 masuk anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali,” imbuh dia. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *