HukumID.co.id Jakarta – Buronan Juanda Prastowo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai berhasil diamankan Tim Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, diamankannya Juanda Prastowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Harli, Rabu (31/7/2024).
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.
“Selanjutnya.Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai,” tutup Harli.
(lian Tambun)