KPK Berhasil Amankan Sembilan Orang yang terlibat Dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Bondowoso senilai Rp 475 juta

Hukum, Tipikor252 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Deputi penindakan KPK Rudi Setiawan menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso terkait adanya dugaan kegiatan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakili nya terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ucap Rudi Setiawan saat press conference di gedung merah Kamis, (16/11).

Rudi juga mengatakan, KPK memperoleh informasi bahwa suap tersebut dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW yang merupakan pengendali CV. WG kepada AKDS kepala seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai perwakilan atau orang kepercayaan dari pada PJ yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso bertempat di ruang kepala seksi tindak pidana khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Dengan Informasi tersebut KPK bergerak menjadi dua tim untuk mengamankan PJ,  AKDS, YSS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan,” papar Rudi.

“Selain itu turut diamankan uang tunai sejumlah 225 juta,” lanjut Rudi.

Berikutnya para pihak dibawa ke gedung merah putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk memudahkan penyidikan, penyidik menahan tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini 16 November sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK.

Rudi juga mengutarakan tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi kita persangkakan  pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan pasal 13 UU 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi  UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 1999 Tipikor juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima PJ dan AKDS dipersangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 Tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat nama yang disebutkan, KPK juga menahan 5 orang lain diantaranya :

1. RWP staff seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Bondowoso.
2. NMHK PNS dinas bsbk pemkab Bondowoso.
3. NDH PNS Kabid Bina Marga Dinas BSBK pemkab Bondowoso.
4. OTP staff honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
5. NR swasta.

Kronogi

Salah satu aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan kewenangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait proyek pengendalian pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura Kab.Bondowoso
Yang dimenangkan CV. WG.

AKDS atas perintah PJ kemudian melakukan penyelidikan terbuka, selama penyelidikan berlangsung YS dan AIW melakukan pendekatan intens kepada AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.

Akhirnya AKDS melaporkan kepada PJ. kemudian PJ memerintahkan AKDS untuk membantu, lalu terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS dan AIW serta AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dengan total Rp 475 juta.(MIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *