HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-Perjuangan HK sebagai tersangka dugaan suap yang melibatkan Tersangka Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa HK dan DTI yang merupakan orang kepercayaannya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjend PDI-P dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara yang dimaksud,” ujar Setyo dalam konferensi persnya, Selasa (24/12/2024).
Polisi berpangkat Bintang tiga itu menyebut HK bekerja sama dengan Saiful Bahri dan Harun Masiku melakukan upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fredelina.
“Kemudian dari proses penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ujarnya.
Selain itu, HK diduga membantu HM untuk lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. HK menghubungi pegawainya untuk memerintahkan HM merendam HP kedalam air dan melarikan diri.
“Pada tanggal 8 januari 2020, pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk melepon saudara HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagi saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut, agar tidak ditemukan oleh KPK,” sambungnya menegaskan.
Tak sampai disitu, HK juga mengintimidasi beberapa saksi dalam perkara HM, untuk memberikan keterangan palsu untuk mengamankan HM.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan dan memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HK juga juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of Justice). Ia disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
MIK