HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Penolakan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.119//SK/KMA/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung.
“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata juru bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Majelis Hakim menolak PK tersebut karena tidak adanya kekhilafan atau unsur ketidaksengajaan dan bukti baru dalam kasus ini.
“Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti, judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP,” jelasnya.
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” imbuhnya.
Sebagai informasi, perkara yang ditolak oleh Majelis Hakim diantara adalah, perkara No. 198 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana I Tripaldi Adityo Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Terpidana II Eko Ramadani alias Komplak bin Kosim.
Selanjutnya, perkara No. 199 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana I Hadji Saputro alias Bolang bin Kasana, Terpidana II Eka Sandi alias Tiul bin Murang, Terpidana III Jaya alias Kliwon bin Sandul dan Terpidana IV Suprianto alias Kasdul bin Sutiadi serta Terpidana V Sudirman bin Suratno.
Yang terakhir perkara No. 1688 PK/Pid.Sus/2024 atas nama Terpidana Anak.
MIK