KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA 

Hukum, Tipikor533 Dilihat

HukumID.co.id, Pekanbaru – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA, Kota Pekanbaru yang dibangun pada tahun 2018 silam.

KPK pada Senin, (20/1/2025) kemarin, telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPRKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

banner 600x600

Saat ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek tersebut. “Sudah (penetapan tersangka),” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (21/1/2025). 

Adapun para tersangka yang yakni YN, GR, ES. NR  dan TC. Namun demikian, Tessa belum menjelaskan soal profil dan latar belakang kelima tersangka, apakah hanya berasal dari unsur penyelenggara negara atau ada juga dari pihak swasta. 

banner 600x600

Sita Dokumen dan Telepon Seluler

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada  Selasa (21/1/2025), menyatakan, penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Jembatan layang ini populer dengan sebutan fly over Simpang SKA. 

banner 600x600

Tessa menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik berupa handphone. Namun, ia tidak menjelaskan handphone milik siapa yang telah disita oleh penyidik. 

Ia menjelaskan, konstruksi hukum kasus yang tengah disidik yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin.

Selama hampir enam jam menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut, penyidik membawa keluar sedikitnya empat koper dan tas diduga barang bukti terkait kasus yang diusut. 

Namun, sejak kemarin belum diketahui terkait perkara apa penggeledahan dilakukan, hingga memicu spekulasi publik. 

KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

KPK bahkan pernah melakukan pengecekan konstruksi jembatan layang tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan tersebut.

JS