Kejagung Amankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag 

Hukum, Tipikor63 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2025).

banner 600x600

Setelah dilakukan penangkapan, HAT langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik.

Selanjutnya, HAT akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Harli menyatakan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

banner 600x600

Sebagai informasi, sehari sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk HAT. Namun, HAT tidak hadir, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan secara langsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

MIK

banner 600x600