Kuasa Hukum Ronald Ancam Balik Kuasa Hukum Korban Dengan UU ITE

Hukum, Pidana384 Dilihat

HukumID.co.id, Surabaya – Kuasa hukum Georgorius Ronald Tannur (31) tersangka penganiayaan hingga tewas mengancam balik dan akan melaporkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) dengan UU ITE.

“Karena mereka sudah menyampaikan hal yang tidak benar ke media dan ke masyarakat. Kami akan melaporkan mereka dengan UU ITE,” kata Lisa Rachmat, pengacara Ronald anak anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur, Selasa (17/10/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kendalsari, Surabaya Timur pada Selasa sore itu Lisa menyampaikan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap Ronald dalam kasus tewasnya Dini tidak tepat.

Menurutnya, Ronald tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tewasnya Dini usai penganiaya di Blackhole KTV, Lenmarc Mall Surabaya itu. Dia mengklaim bahwa peristiwa itu hanya kelalaian yang dilakukan kliennya.

“Apabila dilihat dari kronologi versi klien kami (Ronald), kami rasa pasal 338 atau pembunuhan tidak sesuai. Jadi kami menunggu hasil autopsi secara resmi,” terang Lisa.

Hasil autopsi Dini, kata Lisa, bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian Dini secara lebih detail. Sebab, kata Lisa, setelah kejadian di TKP dia sebutkan bahwa Ronald sempat mengajak Dini pulang ke apartemen.

Lisa bilang Ronald mengajak pulang karena Dini sudah dalam keadaan tidak stabil. Dini terlalu banyak meminum alkohol di Blackhole KTV. Tetapi Dini enggan diajak pulang hingga akhirnya keduanya cekcok.

Saat berada dalam lift, Dini dan Ronald bertikai. Lisa menyebutkan bahwa Dini sempat menampar wajah anak DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu terlebih dulu.

“Korban (Dini) terus memukuli tersangka (Ronald), pukul pakai HP-nya juga,” ujarnya.

Karena kesal Ronald pun menendang Dini. Seketika Dini jatuh terduduk. Saat jatuh itulah Dini menarik baju Ronald hingga robek. Ronald yang kesal memukul Dini dengan botol yang masih dia tenteng.

“Dipukulnya pakai botol, tapi pelan ‘tuk-tuk’ gitu. Supaya bajunya dilepas sama korban. Sama tersangka dipukul pakai botol sebanyak 2 kali,” kata Lisa.

Lisa pun bersikeras menyatakan jika Ronald tidak terbukti telah melakukan penganiayaan. Begitu juga dengan pasal pembunuhan seperti yang disangkakan oleh polisi dan pengacara keluarga Dini.

Pukulan dengan botol miras oleh Ronald ke Dini dia tegaskan lagi tidak terlalu keras. Bahkan menurutnya pukulan itu tak menyebabkan luka. Terbukti Dini yang masih bisa bermain HP dan berjalan mendahului Ronald.

Setibanya di basement, Dini duduk di depan pintu kiri mobil dan Ronald langsung masuk ke dalam mobil. Sebelum masuk, Ronald mengklaim telah mengajak Dini untuk masuk dan segera mengajaknya pulang.

“Tapi korban (Dini) masih duduk di bawah, di samping roda sisi kiri mobil. Tersangka (Ronald) tidak melihat posisinya (Dini), lalu menjalankan mobil,” bebernya.

Oleh karena itu, pengacara menilai Ronald tak berniat membunuh Dini. Lisa menyatakan kliennya itu hanya terbukti lalai.

“Sehingga, pasal yang tepat disangkakan kepada klien kami (Ronald) adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menghilangkan nyawa seseorang, bukan pembunuhan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *