HukumID | Jakarta — Tim kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro menyampaikan pernyataan pembuka dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Irvian menegaskan dalam kasus ini masih ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terungkap karena klien kami dalam melaksanakan pekerjaannya sama sekali tidak melakukan pemerasan ataupun pemaksaan, tindakan yang terjadi merupakan bagian dari sistem yang telah berlangsung lama dan bersifat struktural.
“Klien kami Terdakwa Irvian Bobby Mahendro bukanlah pemangku jabatan tertinggi ataupun yang bisa merubah dan menjadi penentu dalam kebijakan itu sendiri, ibarat kata dilakukan salah dan tidak dilakukan yang juga akan tetap disalahkan dimata atasan, seperti buah simalakama memang, namun itulah faktanya yang terjadi pada kenyataannya,” ujar advokat dalam persidangan.
SelaIn itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif selama proses penyidikan pada Komisi Pemberantaasan Korupsi hingga persidangan.
“Klien kami sejak awal telah berupaya kooperatif dan menyampaikan fakta apa adanya demi terungkapnya kebenaran materiil,” ujar
Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman lebih awal terhadap kliennya, baik di ruang publik maupun melalui pemberitaan media massa. Mereka menilai adanya potensi framing yang dapat merugikan posisi terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Biarlah kebenaran itu muncul karena apa adanya dan bukan karena bentukan oleh segelintir pihak-pihak, karena kebenaran itu hanya satu, yang salah yang banyak. Oleh karena tujuan mencapai,” tegasnya.
Tim advokat juga turut menyoroti keakuratan perhitungan aliran dana dalam surat dakwaan. Mereka menilai terdapat penghitungan berulang yang membuat seolah-olah kliennya menerima jumlah dana yang lebih besar dari yang dinyatakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, tapi pada kenyataannya tidaklah demikian.
“Kami mohonkan agar Majelis Hakim yang terhormat dapat memeriksa secara lebih
komprehensif terhadap jumlah-jumlah aliran dana yang dituduhkan kepada klien kami,” pungkasnya.









