KY Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Hukum394 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil dan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut laporan yang masuk ke KY.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa surat undangan kepada para hakim telah dikirim.

“Surat panggilan sudah kami sampaikan, dan insyaallah pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober,” ujar Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Mukti meminta agar para hakim yang bersangkutan menyiapkan waktu dan bersikap kooperatif untuk hadir memberikan keterangan.

“Kami berharap para hakim dapat memenuhi undangan dan memberikan penjelasan secara langsung terkait proses sidang maupun putusan dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas langkah KY yang menindaklanjuti laporannya dan memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi langsung.

“Saya memang diminta hadir pribadi, bukan diwakilkan. Dengan senang hati saya akan datang dan memberikan penjelasan kepada tim KY,” ujar Tom.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Namun, Tom kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapus status pidananya. Ia resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah keputusan tersebut berlaku.