HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung membuka ruang bagi aktris Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, langkah hukum tersebut sah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Silakan diajukan keberatannya. Undang-Undang Tipikor memang memberikan hak bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan untuk meminta penetapan melalui pengadilan,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menegaskan, permohonan keberatan sebaiknya segera disampaikan karena ada batas waktu tertentu yang diatur undang-undang.
“Setelah diajukan, nantinya pengadilan akan memeriksa permohonan tersebut dan mendengarkan keterangan dari pihak Kejaksaan maupun dari pemohon, dalam hal ini saudari Sandra Dewi,” tambahnya.
Diketahui, aset yang menjadi objek keberatan antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa permohonan keberatan Sandra Dewi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat suaminya.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyebutkan, sidang telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025, di bawah pimpinan Hakim Ketua Rios Rahmanto.
“Dasar hukum pemeriksaan keberatan ini adalah Pasal 19 Undang-Undang Tipikor,” ujar Andi.









