KPK Telusuri Aliran Uang dan Aset Mobil Terkait Kasus CSR Bank Indonesia dan OJK

Hukum457 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pemberian uang dan aset kendaraan oleh anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) milik Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap seorang saksi dari pihak swasta berinisial FA, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan HG. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Keterangan saksi FA didalami penyidik untuk memastikan adanya aliran dana dan pemberian aset dari tersangka HG, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait program CSR BI dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

KPK menduga, selain pemberian uang tunai, HG juga menyerahkan mobil pribadi serta uang dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura kepada FA. Dana tersebut bahkan diketahui sempat ditukar melalui money changer.

Saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK, serta aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan umum sejak Desember 2024.