KPK Dalami Status Hukum Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Hukum481 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aspek legalitas lahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pengadaan lahan pada proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Perkara ini berkaitan dengan pembebasan lahan di sekitar jalan tol, sehingga penting bagi penyidik untuk mendalami status hukum dan kepemilikan lahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penyidikan perkara ini sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2024, ketika KPK resmi mengumumkan adanya dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan proyek JTTS.

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya indikasi pengondisian awal sebelum lahan dibebaskan untuk proyek pembangunan tol.

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ada indikasi pembelian lahan lebih dulu oleh pihak tertentu yang kemudian dijual kembali untuk kebutuhan proyek tol,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga individu dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), M. Rizal Sutjipto mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, serta Iskandar Zulkarnaen Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Sementara itu, PT STJ turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.