MA RI dan Mahkamah Agung Singapura Teken MoU Perkuat Kerja Sama Kepailitan Lintas Batas

Hukum238 Dilihat

HukumID | Denpasar – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura guna memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada Senin (30/3/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) ke-12, yang menyetujui kerangka kerja model untuk komunikasi dan kerja sama antar pengadilan di kawasan ASEAN dalam proses kepailitan lintas negara.

Melalui MoU ini, kedua lembaga peradilan sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam berbagai aspek, antara lain administrasi perkara kepailitan dan restrukturisasi agar berjalan lebih efisien dan adil, pengakuan proses hukum secara tepat waktu di masing-masing yurisdiksi, serta pemberian bantuan hukum yang relevan.

Selain itu, kerja sama juga mencakup upaya meningkatkan saling pemahaman mengenai sistem kepailitan dan restrukturisasi di kedua negara, serta penerapan kerangka kerja yang tetap mengacu pada hukum dan peraturan domestik masing-masing.

Meski bukan merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, MoU ini dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat hubungan antar pengadilan serta mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan bahwa kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara lintas negara sekaligus mempererat kerja sama yudisial di tingkat regional.