HukumID| Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik setelah penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditahan terkait dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Boyamin Saiman. Ia menilai langkah KPK itu sebagai hal yang tidak lazim dan berpotensi mencederai prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Menurut Boyamin, sejak berdiri pada 2003, KPK dikenal memiliki standar ketat dalam hal penahanan terhadap tersangka korupsi. Oleh karena itu, penangguhan dalam kasus ini dinilai sebagai preseden baru yang patut dipertanyakan.
“Ini seperti mencetak rekor baru. Selama ini penahanan di KPK sangat sakral dan tidak mudah diubah,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia juga menyoroti proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak transparan. Informasi tersebut justru mencuat dari pihak luar sebelum adanya pernyataan resmi dari KPK, sehingga memunculkan kesan keputusan diambil secara diam-diam.
“Kalau sejak awal disampaikan secara terbuka, tentu tidak akan menimbulkan kecurigaan publik. Tapi ini justru terkesan tertutup,” katanya.
Lebih lanjut, Boyamin mempertanyakan alasan penangguhan yang disebut untuk kepentingan pemeriksaan tambahan. Pasalnya, tersangka tidak kembali ke tahanan setelah proses tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Tahanan lain bisa saja menuntut perlakuan serupa, yang berujung pada potensi ketidakadilan jika tidak diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Boyamin juga menyinggung kemungkinan adanya tekanan di balik keputusan tersebut, baik dari aspek kekuasaan maupun faktor lain. Hal ini, menurutnya, dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK jika tidak dijelaskan secara gamblang.
Terkait pernyataan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik, Boyamin menilai hal itu tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga kolektif kolegial, keputusan strategis di KPK semestinya melibatkan pimpinan.
“Penyidik adalah bagian dari KPK. Harus ada otorisasi pimpinan dalam kebijakan penting seperti ini,” tegasnya.
Boyamin pun mendesak agar KPK segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta mengedepankan asas transparansi dan profesionalisme. Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk proaktif melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
Apabila penanganan perkara ini berlarut-larut atau tidak menunjukkan keseriusan, Boyamin menyatakan pihaknya siap menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
Kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 sendiri menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, transparansi dan konsistensi KPK dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.









