HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam surat somasi terbuka menduga, peran RBS dalam kasus mega korupsi Timah di Provinsi Bangka Belitung yakni menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin, Kamis (28/3/2024).
Tak hanya itu, diduga RBS sebagai official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya dan mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
Selain itu, MAKI juga mendesak Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI untuk menetapkan RBS sebagai tersangka perkara Korupsi Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.
“Penyidik harus segera menetapkan tersangka RBS perkara korupsi tambang timah. RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi serta penyidik haris jerat TPPU RBS,” jelasnya.
Menurut Boyamin, RBS mempunyai peran vital dalam mega korupsi Timah di Bangka Belitung yang telah menjerat 2 orang Crazy Rich yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.
RBS yang paling banyak menikmati uang mega korupsi terbesar sepanjang Negara Indonesia merdeka.
“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ujarnya.
Untuk diketahui, RBS saat ini diduga kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” paparnya.
Ia menegaskan, MAKI akan menempuh Praperadilan lawan Jampidsus jika somasi tidak direspon secara memadai.
“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” tegasnya.
“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” pungkasnya. (Insan Kamil)









