Basuki Rekso Wibowo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Idealnya, jabatan hakim dijalankan oleh manusia-manusia pilihan (primus inter pares). Tidak semata-mata dari segi kompetensi dasar dan teknis, melainkan juga soft competency yang mencakup integritas, moralitas, kejujuran, kesantunan, serta rekam jejak yang baik di lingkungan sosial, lingkungan kerja, lingkungan keluarga, maupun lingkungan pendidikan.
Kompetensi dan integritas harus terpenuhi secara simultan dalam diri seorang hakim. Kompetensi tanpa integritas akan sangat mengerikan. Demikian pula sebaliknya, integritas tanpa kompetensi juga tidak memadai. Hakim yang baik dihasilkan melalui proses rekrutmen dan seleksi yang ketat, transparan, objektif, dan terukur, berdasarkan standar yang tinggi serta dijalankan oleh lembaga yang kredibel.
Untuk dapat direkrut dan diangkat menjadi hakim diperlukan standar yang tinggi, mengingat kedudukan dan kewenangan hakim yang sangat besar. Proses pendidikan dan pelatihan calon hakim menjadi sangat penting guna memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman sebelum menjalani tugas panjang sebagai hakim. Penguatan integritas dan kompetensi hakim akan terus diuji sepanjang perjalanan kariernya.
Jati diri seorang hakim juga akan terus ditempa dan dipengaruhi oleh lingkungan kerja, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, selera, cara dan gaya hidup, serta asupan rohani dan intelektual. Kesemuanya akan terakumulasi dan membentuknya menjadi hakim yang baik, atau justru sebaliknya.
Menjadi hakim yang baik tidak harus miskin, bahkan sama sekali tidak boleh miskin. Justru ketika kesejahteraan hidup hakim terpenuhi, ia akan dapat bekerja dengan tenang dan fokus. Saat ini, negara secara bertahap terus berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, dengan harapan tidak ada lagi penyimpangan perilaku.
Menjadi ironi ketika seorang hakim mengorbankan keluhuran harkat dan martabat serta sumpah jabatannya demi memperjualbelikan keadilan melalui putusannya. Oleh karena itu, terhadap hakim maupun aparatur peradilan harus diterapkan zero tolerance terhadap segala bentuk perbuatan kolutif dan koruptif.
Sikap permisif terhadap segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk hakim, akan terakumulasi menjadi penyebab runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.
Menjadi hakim merupakan panggilan jiwa untuk mengabdi pada penegakan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi mulia (noble profession) sekaligus profesi kesunyian (silent profession), yang dalam kesehariannya seharusnya mulai menjauh dari hingar-bingar kehidupan material.
Hakim yang baik senantiasa dibayang-bayangi rasa khawatir dan takut akan menanggung dosa, menerima azab, serta laknat dari Tuhan Yang Maha Esa apabila keliru dalam memutus perkara. Ia akan selalu mengalami kegelisahan batin setiap kali hendak menjatuhkan putusan, sehingga memunculkan dialog batin (self dialogue) yang bersifat filosofis dan sufistik.
Apakah putusan yang akan dijatuhkan benar-benar telah dipertimbangkan secara mendalam? Apakah telah didasarkan pada kesucian dan kemurnian batin? Apakah telah sesuai dengan kaidah hukum dan rasa keadilan? Serta, apakah dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa?
Ataukah sebaliknya, putusan tersebut sarat dengan pengaruh, tekanan, intervensi, atau konflik kepentingan dengan pihak-pihak berperkara yang bertentangan dengan moral dan integritas seorang hakim?
Apakah putusan yang dijatuhkan benar-benar berlandaskan nilai moral dan kejujuran atau tidak, hanya Tuhan Yang Maha Esa dan hakim itu sendiri yang paling mengetahui. Namun satu hal yang pasti, bahwa Allah SWT Maha Mengetahui sekecil apa pun kebohongan maupun kebaikan yang dilakukan.
Secara moral, etis, dan spiritual, idealnya setiap putusan pengadilan merupakan hasil ijtihad, laku batin, serta dialog spiritual, vertikal dan transendental secara intens antara hakim dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuannya adalah untuk memperoleh pencerahan, kejernihan, dan kemurnian batin mengenai putusan yang paling benar dan adil.
Hakim yang baik akan terus menjaga integritasnya dan dihantui perasaan bersalah (guilty feeling) apabila putusannya mencederai nilai-nilai keadilan. Ia akan merasa takut apabila menghukum orang yang tidak bersalah, atau sebaliknya membebaskan orang yang bersalah.
Melalui putusan hakim, nasib pencari keadilan ditentukan—bahkan nasib masyarakat, bangsa, dan negara. Putusan tersebut dapat mencabut kebebasan seseorang, menghilangkan hak atas harta, atau justru memberikan hak kepada pihak yang tidak berhak.
Oleh karena itu, “mata”, “telinga”, dan “hati nurani” setiap hakim harus senantiasa terbuka lebar dan dijaga keluhurannya, agar tetap sensitif, jujur, arif, dan bijaksana dalam menjalankan kewenangannya, terutama ketika menjatuhkan putusan.







