MENYIMAK & MENGKRITISI GAGASAN PAK SUSNO

Jurnal356 Dilihat

Oleh: Basuki Rekso Wibowo

Telah beredar luas di medos, yang menayangkan pernyataan Pak Susno Duaji, mantan petinggi Polri, yang secara tidak langsung menyindir sikap Kapolri yang terkait Polri tetap  dibawah Presiden. Sambil berkelakar Pak Susno menyatakan bahwa tidak masalah Polri itu dibawah siapa, mau dibawah Menteri Peranan Wanita juga boleh,  yg penting  kinerjanya dan perilakunya. Perilakunya yang ingin kita ubah. Sebuah pernyataan yang tidak lucu dan memang patut untuk (terus) ditertawakan. 

Kedudukan dan struktur Polri seolah-olah  dapat disederhanakan (direndahkan) sedemikian rupa sehingga dibawah Menteri Peranan Wanita juga boleh.   Mungkin Pak Susno perlu membaca kembali Pasal 8 ayat (1) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara mengatur secara jelas dan tegas bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.  Kemudian dalam ayat (2)nya ditegaskan bahwa  Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang undangan.  Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini semakin menegaskan kedudukan Kapolri berada di bawah Presiden, karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden, dengan persetujuan DPR. Lagi pula tidak dikenal nomenklatur Kementerian yang membawahi Kepolisian.  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia  sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban  masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sudah tepat apabila kedudukannya  berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.  Justru sangat berbahaya apabila kedudukan kepolisian diletakkan dibawah Kementerian, karena akan membuka peluang kepolisian berubah menjadi alat kekuasan pemerintah. Kendatipun dalam system UUD 1945, Presiden Republik Indonesia merangkap jabatan sekaligus sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan. Namun masing masing jabatan tersebut tetap dapat dibedakan satu sama lain.      

Siapapun di Republik ini yang masih  mencintai Polri akan  mengharapkan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja dan perilaku Polri.  Pimpinan Polri dari masa ke masa, termasuk Kapolri pada saat ini, memiliki komitmen kuat untuk  terus berupaya memperbaiki kinerja dan perilaku anggota Polri. Tentunya termasuk ketika Pak Susno masih menjabat salah satu pimpinan Polri ketika itu turut melakukan perbaikan kinerja dan perilaku kepolisian. Secara jujur memang harus diakui bahwa masalahnya tidak sederhana dan tidak semudah membalikkan tangan. Ini bukan legenda Bandung Bondowoso yang membangun 999 candi dalam waktu satu malam. Mengubah perilaku dan meningkatkan kinerja anggota secara keseluruhan perlu waktu dan perlu proses. Karena yang hendak diubah itu kinerja dan perilaku manusia anggota Polri, bukan mesin, bukan benda mati, sehingga  segala sesuatunya tidak bisa diwujudkan secara instan.  

banner 600x600

Selanjutnya dalam pernyataannya tersebut, Pak Susno melontarkan setidaknya 3 gagasan.  

Pertama, Pak Susno mengatakan bubarkan dan ganti yang baru, tapi ini tidak mungkin, karena Indonesia sangat luas. Gagasan ini sangat absurd. Terkesan asbun sebagai ekspresi emosional yang bersifat spontan dan tanpo mikir dowo.  Terbukti setelah gasasan tersebut dilontarkan, maka  seketika itu pula dianulir sendiri. Hal ini merefleksikan instabilitas  emosi dan pemikirannya dan terkesan  grusah grusuh  dalam menyelesaikan masalah susbtansial yang terbilang serius.

banner 600x600

Kedua, Pak Susno mengatakan bahwa tim reformasi yang sekarang cukup 3 saja, cukup Pak Mahfud, Pak Yusril dan Pak Jimly. Jadikan dia Kapolri.  Kapolri yang lama pensiunkan. Mereka kolektif kolegial seperti pimpinan KPK.  Selanjutnya beliau mengatakan Kapolri lama pensiunkan. Bahwa mempensiunkan Kapolri merupakan wewenang Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1). Jenderal Listyo Sigit sampai saat ini masih dipercaya oleh Presiden untuk tetap menjabat sebagai Kapolri.  Kepercayaan Presiden tersebut justru membuktikan bahwa kinerja Kapolri Jenderal Lysto Sigit dinilai baik sehingga tidak terdapat alasan untuk menggantinya.

Adapun yang menyangkut gagasan Pak Susno bahwa pimpinan Polri dapat bersifat kolektif kolegial. Gagasan ini boleh dikatakan sebagai out of the box dan membingungkan. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada 3 profesor hukum yang hebat hebat tersebut, kalau saja gagasan tersebut diamini, dikhawatirkan  justru akan  menimbulkan mengganggu  soliditas, rantai komando, serta pembinaan dan pengawasan internal institusi kepolisian.  Kiranya perlu membaca kembali UU Kepolisian, Pasal 1 angka 14, Pasal 8, dan Pasal 9.  Selanjutnya beliau mengatakan, apabila ada yg bertanya apakah ndak melanggar UU, UU tidak kualat untuk diubah. Presiden di Indonesia sangat kuat luar biasa. Bisa bikin Perpu. Kemudian setelah Perpu diundangkan.  Karena 75% DPR fraksi merah putih. Terkait dengan gagasan beliau menyangkut Perppu, nampaknya beliau terlalu menyederhanakan masalah konstitusional. Tawaran untuk mengganti UU Kepolisian dengan cara  menerabas  melalui Perppu.   Gagasan tersebut  jsutru sangat membahayakan  dan berpotensi menimbulkan masalah konstitusional. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa : “Dalam hal ihwal kegentingan  yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang”. Presiden tentu akan sangat berhati hati dan tidak gegabah dalam membuat Perppu. Presiden akan mempertimbangkan secara seksama keadaan obyektifnya.  Apakah pembenahan terhadap masalah terkait dengan kepolisian termasuk  sebagai “hal ihwal kegentingan memaksa”, sebagai syarat dan alasan dapat dibuatnya Perppu.  

banner 600x600

Menurut pemahaman saya, pada saat ini tidak terdapat cukup alasan signifikan untuk membuat Perppu untuk membenahi masalah masalah kinerja dan perilaku kepolisian.  Pada saat ini tidak terjadi keadaan obyektif yang dapat dimaknai sebagai   “hal ihwal kegentingan memaksa”.  Kalau saja eksisting UU Kepolisian hendak diubah agar menjadi lebih baik, maka perubahan itu harus dilakukan sesuai dengan alasan, syarat dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan  jo. UU No. 19 Tahun 2019 jo.  UU No. 13 Tahun 2022.   Sebagai penegak hukum, atau mantan penegak hukum, untuk membiasakan diri selalu bersikap taat asas, taat prosedur, taat proses  dalam menjalankan setiap wewenang.

Ketiga, Jalur pendek. Pak Susno menawarkan solusi sebagai lajur pendek, yaitu agar Presiden panggil perwira tinggi yang bagus dikasih tugas, kamu harus nertibkan polisi 3 bulan, kalau tidak kamu saya ganti. Kalau tim sekarang gagal, maka Presiden secara konstitusional gagal. Untuk kesekian kalinya, gagasan tersebut  memperlihatkan kebuntuan pemikiran untuk mampu merumuskan dengan baik dan memberikan solusi konstruktif dan komprehensip dalam membenai kepolisian. Timbul pertanyaan, siapa yang berwenang menilai mana dan siapa perwira yang bagus serta apa yang menjadi parameternya. Gagasan tersebut terlalu naif dan menyederhanakan masalah dan bahkan secara provokatif menyimpulkan kalau tim ini gagal berarti secara konstitusional Presiden gagal. Saya menduga Presiden akan mengesampingkan gagasan absurd tersebut. Presiden akan tetap setia dalam menjaga dan menjalankan sebaik-baiknya dan selurus lurusnya UUD 1945 dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.