Merespon Apa Yang Terjadi di Tubuh MK, Moeldoko : Ini Murni Masalah Hukum

Hukum, Tatanegara62 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang diproses dalam sidang Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) ditanggapi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, ini murni masalah hukum. Ia juga menegaskan, masih banyak masalah lain yang harusnya mendapat perhatian masyarakat.

Hal itu disampaikannya sebagai respons terhadap putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023). “Ya saya pikir ini persoalan hukum murni ya. Kita menginginkan situasi yang baik lah,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dia pun mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi keputusan MKMK tersebut. Pada tahun politik saat ini, katanya, masyarakat harus menjaga kondisi politik agar tidak mengalihkan perhatian publik terhadap isu-isu lain. Sebab, banyak hal penting lain yang harus mendapat perhatian publik, misalnya masalah ketahanan pangan, energi dan kondisi ekonomi global. “Mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain. Banyak kok urusan negara yang lain begitu. Kita menangani urusan pangan, menangani energi, ekonomi global, dan seterusnya,” ungkapnya.

” Itu tuh lebih penting dari sekedar urusan politik. Pada akhirnya (jika terlalu memikirkan politik) malah bikin instability. Pada akhirnya so what,” tambahnya.

Di tempat lain, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Jimly memastikan, keputusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun. Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *