Hakim Ungkap Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Merugikan Negara Rp 8 T

Hukum, Tipikor205 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Enam terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), resmi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun.

Keenamnya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51,” kata hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sukartono saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim Sukartono mengungkapkan, telah ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara. Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G harus dikurangi dari pengembalian tersebut. Dengan demikian, jika total kerugian negara dikurangi pengembalian uang ke negara, maka total kerugian yang dapat dihitung menjadi Rp 6,2 triliun.

“Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun,” ujar Hakim Sukartono.

“Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” katanya lagi.

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Dirut Bakti Kemenkominfo itu juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Anang Latif divonis 18 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga membebankan bekas Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sementara, sisanya Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.Kemudian, Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain. Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara. Adapun tiga terdakwa lainnya yaitu Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali belum menjalani sidang putusan. Ketiganya akan menjalani sidang vonis pada Kamis (9/11/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *