Semrawutnya Aliran Dana Kasus Korupsi BTS 4G Dari Mantan Kominfo Hingga Diduga Mengalir Ke DPR, Berikut Putusan Hakim

HukumID.co.id, Jakarta – Dakwaan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang meliputi mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto telah digelar sidang putusannya.

Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran duit terkait kasus BTS ini ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR.Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang dan Yohan. Hakim mengatakan majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apapun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan hingga commitment fee.

“Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata hakim Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Dia mengatakan uang itu mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 40 M tersebut.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.

“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

Hakim mengatakan ada juga aliran duit terkait BTS yang mengalir ke Komisi I DPR RI. Hakim Fahzal mengatakan uang itu sebesar Rp 70 miliar yang diserahkan ke Nistra Yohan untuk menghentikan kasus BTS. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku tak tahu soal duit itu dan meminta ucapan saksi tak menjadi fitnah.

“Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

Selain itu, Hakim Fahzal mengatakan ada uang Rp 15 miliar ke makelar kasus. Dia mengatakan makelar kasus itu ialah Edward Hutahaean yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Bahwa pada Agustus 2022 bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

Hakim juga menyebut soal uang ke Windu Aji Susanto senilai Rp 66 miliar untuk menghentikan kasus tersebut. Uang itu diserahkan dalam dua tahap penyerahan.

“Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 tersebut diserahkan sebanyak 2 kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar,” ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *