HukumID.co.id, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 – 17 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
“Ada 14.510 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan Melalui ETLE Statis dan Mobile. Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung petugas di lapangan juga memberikan Teguran Simpatik kepada Pelanggar sebanyak 27.983 teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya.
Lebih lanjut, untuk pengendara Roda dua yang tidak menggunakan Helm sebanyak 2.419 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan Arus 1.970 Pelanggar, marka jalan 816 Pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 9.098 Pelanggar, menggunkan handphone saat berkendara 131 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 Pelanggar.
Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Ruli Harahap)