Pemeriksaan Dewas Terhadap Firli Terkait Kasus Pertemuan Dengan SYL Akhirnya Diundur

Hukum, Tatanegara260 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Yang sudah dijadwalkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya diundur atas permintaan Firli.
“Pak Ketua KPK, Pak Firli, minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November. Alasannya belum diketahui, silakan tanya saja ke sana alasannya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Dewas KPK sedianya memeriksa lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli dengan SYL. Albertina mengatakan hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terkonfirmasi memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron,” katanya.

Dia mengatakan dua pimpinan KPK lainnya hari ini masih berada di luar kota dan satu orang pimpinan KPK masih dalam keadaan sakit.

“Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota,” ujar Albertina.

Kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ini terkait foto pertemuannya dengan SYL. Dalam foto yang telah beredar itu, diketahui Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan itu. Ketua KPK tersebut mengatakan pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022 sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL sebagai tersangka.

Firli Bahuri juga kini terseret dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Firli telah diperiksa pada Selasa (24/10) di Bareskrim Polri. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi pada Kamis (26/10). (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *