HukumID.co.id, Bali – Polda Bali menyita 1.400 liter bio solar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing mengatakan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.
“Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot,” ujarnya Senin (24/3/25).
Roy menyebut pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut. BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air kemudian akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.
KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut. Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.
Dengan begitu KA akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.








