Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka, Sugeng : Tinggal Tunggu Waktu Saja

Hukum, Tipikor363 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap bahwa Polda Metro Jaya akan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Penetapan status tersangka menurut IPW hanya tinggal menunggu waktu.

“Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (16/10/2023). Ia menilai, langkah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkirim surat ke KPK dalam rangka supervisi kasus adalah hal yang menarik.

banner 600x600

Menurutnya, penyidik berani melakukan langkah itu lantaran proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur hukum.

“Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK,” ujar dia. Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi dengan maksud transparansi supaya kasus bisa terbuka secara terang benderang.

banner 600x600

“IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu (11/10/2023).

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

banner 600x600

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Bantahan Firli Bahuri

Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis. Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.

Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu. Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.

“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).(Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *