Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Kamaruddin Tak Gentar Dan Siap Memperjuangkan Keadilan

Hukum, Pidana452 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang saat ini terlibat kasus pencemaran nama baik, secara tegas menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan sekalipun resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak tidak gentar jika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan. Dia justru menantikan momen itu supaya bisa memperjuangkan keadilan untuk dirinya.

“Saya tidak mau praperadilan. Pilihannya cuma dua, ayo limpahkan atau di-SP3,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Pengacara yang menjadi sorotan publik luas usai menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atas kematiannya di tangan Sambo mengaku sudah mempelajari secara detail kasus yang menjeratnya. kamaruddin Simanjuntak pun siap untuk ‘berperang’ di pengadilan.

banner 600x600

“Siap. Kenapa kita tidak siap dengan undang undang, sudah saya amati itu (perkaranya).Saya siap,” tegasnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal aturan perundang-undangan yang mengatur soal imunitas advokat. Bahwa pengacara tidak bisa dituntut secara hukum ketika menjalankan profesinya sebagai advokat.

banner 600x600

“Pasal 16 mengatakan, advokat tidak bisa dituntut di dalam atau di luar pengadilan. Jadi advokat itu punya hak imunitas. Ini diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka belajar hukum lagi, belajar tentang UU,” kata Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan ke polisi saat menjadi pengacara Rina Lauwy.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.(Insan)

banner 600x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *