Polisi Layangkan Surat Untuk Dewas KPK Untuk Supervisi Pemerasan SYL

Hukum, Tipikor250 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kembali surati KPK. Surat yang berisi ajakan untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK ialah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong Pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Korsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Surat tersebut diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan dikirim ke Dewas KPK hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya mengirimkan surat tersebut kepada Dewas KPK pada hari ini. Kombes Ade mengatakan ajakan supervisi ini sebelumnya telah disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui surat kepada KPK yang dikirim beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan ataupun bisa direalisasikan dalam rangka transparansi penyidikan yang saat ini kami lakukan,” ujar dia.

Sebelumnya, surat dikirim pada Rabu (11/10) lalu. Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan meski belum ditetapkan siapa tersangkanya.

“Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10) malam.

Ade mengatakan KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk, katanya, melakukan gelar perkara bersama untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” tuturnya.

KPK Khawatir Konflik Kepentingan

KPK belum mengambil sikap terkait ajakan supervisi yang diajukan pihak kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah hal dipertimbangkan KPK terkait supervisi, salah satunya berkaitan dengan adanya konflik kepentingan.

“Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10).

Ali mengatakan pihaknya mendorong kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL ditangani sesuai dengan prosedur hukum. Masyarakat juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan.

“KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” tambahnya. (insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *