HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya pastikan gelar perkara kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal dilaksanakan pekan ini.
“Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, penyidik akan segera memeriksa artis Bunga Zainal. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perihal dugaan penipuan yang dilaporkan.
“Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dijelaskan Ade Ary, korban menunjukkan bukti kwitansi, perjanjian kerja sama, hingga somasi saat membuat laporan. Dalam kasus ini Penyidik menduga investasi fiktif dilakukan dua orang. “Investasi fiktif itu diduga dilakukan AAACD dan SFSS,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar. Laporan Bunga Zainal itupun sudah dibenarkan Ade Ary.
“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
MIK