HukumID.co.id, Jakarta – Pemilik perusahaan animasi PT Brandoville Studio, Cherry Lai kabur usai diduga melakukan kekerasan terhadap karyawannya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk proses pengejaran Cherry Lai.
“Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Divhubinter Polri untuk memburu terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus kepada wartawan, Selasa (1/10/24).
Firdaus memastikan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. Selain itu, ia juga memastikan bahwa Cherry Lai terdeteksi pergi dari Indonesia untuk kembali ke negara asalnya. Hal tersebut diketahui dari data perlintasan dari Imigrasi.
“Terakhir diduga yang bersangkutan pergi dari Indonesia menuju Hong Kong,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakpus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan karyawan di PT Brandoville Studio. Olah TKP dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti kekerasan oleh Cherry Lai selaku pemilik perusahaan.
Menurut Firdaus, kantor Brandoville sudah dipasang garis polisi sejak 18 September 2024.
Selain itu, tambahnya, penyidik sudah dilakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi, yakni Ketua RT setempat, ibu korban, dan enam orang karyawan yang pernah bekerja di perusahaan animasi tersebut.
“Suami Cherry Lai akan dimintai keterangannya juga, saat ini masih dicari,” terangnya.
Ditambahkan Firdaus, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengejaran kepada Cherry Lai. Sebab, perempuan terduga pelaku itu sudah dipastikan tidak di Indonesia sejak akhir Agustus 2024.
MIK