HukumID.co.id, Jakarta – Saksi kunci dari peristiwa pembubaran paksa berujung penganiayaan di Hotel Grand Kemang telah diperiksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa Saksi tersebut berinisial JW.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci Sdr. JW Ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya,” kata Ade Ary, Selasa (1/10/2024).
Menurut Ade Ary, tim penyidik juga sudah menyelesaikan pemeriksaan tiga DVR CCTV di lokasi kejadian. Ia menerangkan Penyidik sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan melakukan pengejaran.
“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada 2 spanduk. 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” ujarnya.
CCTV
Polda Metro Jaya juga telah menyita kamera CCTV di Hotel Grand Kemang tempat terjadinya penganiayaan dan perusakan acara diskusi.
“Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” jelas mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Ditambahkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, penyitaan DVR itu sendiri meliputi DVR 1 yang berseumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis.
Kemudian, DVR 2 dari meeting room dan restoran. Terakhir, DVR dari CCTV area koridor kamar.
“Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang,” jelasnya.
MIK