Aksi Damai Tuntut Pecat Kader Pelaku KDRT

Nasional960 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Koalisi rakyat dan aktivis Lawan Pelaku KDRT tagih janji Megawati pecat Anggota DPRD Bangka Belitung. Selain melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan, KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan agama, serta ditentang oleh hati nurani dan adab manusia. Pelaku KDRT melanggar pasal 44 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

“Kasus KDRT yang diduga pelakunya melibatkan seorang Anggota DPRD Bangka Belitung Terpilih dari PDIP bernama Imam Wahyudi membuat publik semakin prihatin terlebih posisinya sebagai Wakil Rakyat terpilih di DPRD Bangka Belitung”, kata Ridwan Agung, aktivis yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

Senada dengan Ridwan, Koordinator Nasional (Kornas) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA 98) Joko Priyoski menyatakan “Kejadian ini menambah catatan hitam mengenai KDRT di Indonesia, di mana issue ini semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku KDRT untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT”.

Aktivis yang kerap disapa Jojo yang juga merupakan Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) mengatakan, kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena pelakunya adalah anggota legislatif terpilih, tetapi juga karena menyangkut hak asasi manusia yang sangat mendasar. Diharapkan issue ini akan mendorong perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, tambahnya.

Koordinator Aksi KORLAP Sutisna juga menambahkan, apalagi sewaktu Tahun 2013 Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengambil langkah tegas terhadap Pelaku KDRT yaitu Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo juga telah dipecat dari keanggotaan Partai dan Jabatannya oleh PDIP.

Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.

Ditambah lagi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, para kader yang melakukan pelecehan seksual, predator anak, sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan dipecat. Hal itu disampaikan dalam safari kebangsaan jilid dua di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 25 November 2018.

“Tidak boleh kader PDIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi pelecehan seksual. Tidak boleh. Kalau itu ada pecat langsung,” imbuh Djarot.

Djarot mengingatkan kepada para kader PDIP untuk menghargai perempuan dan anak. Apalagi, Ketua Umum PDIP tak lain adalah seorang perempuan, Megawati Soekarnoputri.

“Jika di tahun 2013 Ibu Megawati telah memecat Joko Prasetyo Wakil Walikota Magelang, maka di tahun 2024 ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Imam Wahyudi sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung dan juga memecatnya dari keanggotaan PDIP karena sangat tidak patut seorang Wakil Rakyat melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan bisa mencoreng citra Partai”, tegas Sutisna.

Ia menyatakan aksinya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan mendatangi Bareskrim meminta segera menangkap pelaku KDRT tanpa pandang bulu apalagi pelaku KDRT yang diduga dilakukan oleh Wakil Rakyat terpilih Imam Wahyudi,  Anggota DPRD Bangka Belitung, yang telah dilaporkan ke Polres Pangkal Pinang oleh Kuasa Hukum Isma Safitri istri Imam Wahyudi.

“Kami akan terus bergerak memperjuangkan keadilan hingga Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP menepati janjinya untuk memecat Kader PDIP Pelaku KDRT yaitu Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung”, tegas Sutisna Koordinator Aksi KORLAP.

Aktivis mengapresiasi langkah tegas pihak Aparat Penegak Hukum menetapkan status tersangka kepada Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KDRT) telah melakukan aksi damai di depan Kantor DPP PDIP pada 30 September 2024 guna  mendesak Megawati Soekarnoputri tepati janji seperti pidatonya beberapa waktu lalu “tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di PDIP”.

Ditambah lagi dengan statement Djarot Saiful Hidayat Ketua DPP PDIP setiap kader PDIP yang melakukan KDRT dan Pelecehan Seksual akan dipecat dari PDIP. Sekarang lah saatnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tepati janjinya segera pecat tersangka pelaku KDRT Imam Wahyudi dari Partai dan juga sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung. Imam Wahyudi tidak pantas menjadi wakil rakyat, Ibu Megawati segera bertindak tegas pecat Imam Wahyudi jangan khianati aspirasi wong cilik tidak ada toleransi untuk pelaku KDRT, terang Sutisna Koordinator Aksi KORLAP.

Mereka meminta Megawati agar segera merespon aspirasi kami dengan memecat Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP. 

“Kami tidak ikut campur dengan urusan politik internal PDIP, yang kami perjuangkan itu adalah keadilan dan pecat Imam Wahyudi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka”

Jika aspirasi tidak didengar oleh Megawati Soekarnoputri, mereka mengancam akan melakukan “Aksi Berkemah” Menginap di depan Kantor DPP PDIP hingga Megawati menepati janjinya.