HukumID.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) sudah memeriksa 11 saksi terkait kematian artis Nanie Darham pada 21 Oktober 2023 yang diduga menjadi korban malapraktik operasi sedot lemak (liposuction) pada salah satu klinik di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan mereka adalah dokter, perawat, bagian pendaftaran operasi dan keluarga.
“Tiga saksi di antaranya merupakan dokter berinisial D, M dan Y yang melakukan operasi sedot lemak tersebut,” ucap Yossi.
Yossi menjelaskan bahwa korban meninggal pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 sore saat operasi sedang berjalan. Ketika dokter melakukan tindakan medis, korban tiba-tiba dalam kondisi tidak stabil sehingga para dokter memanggil ambulans untuk membawa korban ke salah satu rumah sakit di Jalan Barito, Jaksel.
Lebih lanjut, saat sampai di ruang instalasi gawat darurat (IGD), dokter yang berjaga di rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban lantas membuat laporan pada 22 Oktober 2023 karena menduga dokter yang menangani operasi melakukan tindak malpraktik.
Setelah menerima laporan, tim reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah ruangan yang ada di klinik seperti ruang operasi dan area pendaftaran operasi.
Selain itu, pemeriksaan terhadap televisi sirkuit tertutup atau CCTV juga telah dilakukan petugas.
“Jadi, kami menyita sejumlah dokumen terkait prosedur operasi dan prosedur yang terkait hal itu,” ungkap Yossi.
Yossi menambahkan penyidik masih terus mendalami keterangan yang didapat dari tim dokter dan perawat. Informasi dari keluarga korban juga masih didalami terkait alasan-alasan korban ingin melakukan operasi sedot lemak tersebut. (Insan Kamil)








