HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya bintang film ‘Air Terjun Pengantin’ Nanie Apriliani Darham masih berlanjut. Kakak korban, Indrie Darham didampingi kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja sambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Memberikan pernyataan tambahan untuk kelengkapan proses kasus adik saya, dan juga menyampaikan hasil keterangan medis adik saya dari rumah sakit Brawijaya, paska operasi sesar kalau dia dalam keadaan sehat, tidak mengkonsumsi obat-obatan apapun,” ujar Indrie Darham kepada wartawan di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Indrie mengatakan pihak keluarga ingin meminta keadilan sebab adik kandungnya meninggal diduga jadi korban malpraktik di salah satu klinik Bedah Plastik di Jakarta Selatan.
“Saat ini masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian. Kami sekeluarga meminta keadilan, kami tidak ingin dengan adanya peristiwa ini ada korban-korban lagi,” ucap Indrie.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Hartono Tanuwidjaja menjelaskan selain mengikuti proses hukum di Polres Jaksel hari ini, ada komunikasi dengan Dr. Danu Mahandaru selaku saksi terlapor untuk bertemu dengan keluarga korban.
“Mengingat sebelumnya mereka datang tapi keluarga masih berkabung. Kemarin mereka meminta bertemu dan mengusulkan untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan Almarhumah,” paparnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Ada saksi kesembilan yakni Dr. Mahardika yang merupakan dokter anestesi, tetapi karena yang bersangkutan mengalami jatuh sehingga belum bisa dimintai keterangan. Sementara, dokter jaga dari RS Dr Suyoto, Bintaro (rumah sakit yang dirujuk Dr. Danu Mahandaru karena saat itu kondisi Nani tidak stabil, red) menyatakan Nani meninggal sebelum sampai di RS,” terang Hartono.
Dia menambahkan, pihaknya akan kembali mendatangi Polres Jaksel pada minggu depan, menunggu hasil Labkrim mengenai apa saja obat yang disuntikkan kedalam tubuh Nani Apriliani Darham yang menyebabkan meninggal dunia.
Sebagai informasi, pihaknya juga sudah mengadukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta, apakah ada prosedur yang dilanggar oleh Dr. Danu Mahandaru dalam praktiknya.
“Hal itu akan diperiksa oleh IDI ataupun Dinas Kesehatan apa dalam prosedur ada yang dilanggar,” tegasnya.
Ditempat lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kabar adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan Nanie Apriliani Darham meninggal. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengaku belum mengetahui penyebab Nanie Darham meninggal dunia.
Nadia mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta perlu menginvestigasi prosedur operasi sedot lemak yang dijalani Nanie Darham.
“Harus dilihat standar-standarnya seperti apa. Kembali lagi komite medis harus melakukan kajian terhadap prosedur ini,” kata Nadia.
Nadia enggan berkomentar banyak terkait dugaan tindakan malpraktik tersebut bisa berujung pidana.
“Tergantung nanti hasil kajiannya. Dinkes dapat membentuk tim. Kajian etik,” ucap Nadia. (Sumber dari merdeka.com). (Insan Kamil)