HukumID.co.id, Kediri – Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman diduga kadaluwarsa pada saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024).
Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas. AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa.
Akibat setelah mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan. “Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (11/10/2024).
Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.
“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.
Disampaikan Kapolres, tersangka guna untuk meraup keuntungan yang lebih banyak daripada bisnis legal tersebut. Dalam modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli.
Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.
Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.
“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih Ditetapkan sebagai saksi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Berdasarkan itu, kini AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.
“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkasnya.
GDS