HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/11/2024), Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah membentuk Subsatgas Gakkum penindakan penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut, Ade menyebut kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg terebut dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan.
Kemudian yang kedua Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur.
Dijelaskannya, kasus ketiga diungkap penyidik dengan modus serupa, yakni pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat berbeda, penyidik menemukan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan delapan tersangka di SPBU di Tangerang.
“Penyalahgunaan BBM ini, para tersangka menjalankan aksi dengan modus modifikasi tangki motor,” ujarnya.

GDS












