HukumID.co.id, Jakarta – Status perkara PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut diutarakan Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) di Kec. Jungkat, Kab. Mempawah, Kalbar,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (7/11/2024).
Arief menjelaskan dalam kasus ini diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek tidak dapat dioperasikan (mangkrak). Padahal, pengerjaan proyek tersebut sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 2018.
Lebih lanjut, BPK RI mengindikasi kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD62,410 Juta dan Rp323,2 M.
“Diduga proses pekerjaan diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait (suap) dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW),” tandasnya.
GDS