HukumID.co.id, Jakarta – Melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya sebagai kuasa hukum, Nur Setia Alam Prawiranegara gugat Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 433/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan tanggal register 6 November 2024. Selain Pansel Kompolnas, ikut digugat Presiden RI (Tergugat II).
Pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) ini menyebut, yang menjadi objek sengketa adalah tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah (Tergugat) berupa perbuatan tidak bertindak (omission), yakni berupa tidak adanya klarifikasi/wawancara atas keberatan hasil tes assesment yang menyatakan pihak Penggugat yang tidak lolos pada pelaksanaan seleksi calon anggota Kompolnas, setelah diketahui dari pengumuman hasil tes assesment diumumkan melalui media massa atau website resmi Kompolnas pada tanggal 21 Agustus 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Alam diduga digugurkan sepihak oleh Pansel lantaran ada catatan dari BNPT, yang menyatakan dirinya atau keluarga terindikasi ikut terafiliasi intoleran. Padahal, BNPT memberikan disclaimer untuk melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Nur Alam, namun tidak dijalankan oleh Pansel.
Dalam gugatannya Nur Alam menyebut, Pansel telah melanggar asas kemanfaatan, yakni manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang dan tidak mengedepankan proses seleksi yang jujur dan terbuka.

Pansel juga dinilai telah melanggar asas kecermatan, di mana tidak cermat dalam memahami catatan BNPT. Selain itu, Pansel juga dianggap bertentangan dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana Pansel tidak melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Nur Alam.
Lebih lanjut, Pansel dianggap melanggar asas keterbukaan dengan tidak menyampaikan kepada Penggugat terkait alasan tidak meloloskan ke tahap selanjutnya.

Nur Alam juga meminta Presiden RI menolak usulan 12 nama calon Anggota Kompolnas 2024-2028 dan membentuk Pansel Kompolnas 2024-2028 yang baru serta melakukan seleksi ulang.
Tak hanya itu, Penggugat juga meminta Pansel Kompolnas untuk melaporkan kepada Presiden RI dan Menko Polkam bahwa penilaian pihaknya keliru dan menyatakan Nur Alam bersih dari indikasi awal terlibat, terpengaruh atau mendukung pemahaman intoleransi dan radikalisme.

Selain itu, Pansel diminta menyatakan hasil seleksi atas 12 nama tidak dapat dipertanggungjawabkan secara dunia dan akhirat karena ke tidak profesionalnya Tergugat I dalam menjalankan tugas dan amanah berdasarkan Keppres No. 37 Tahun 2024.
GDS












