Polres Jakarta Timur Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu Anak di Bawah Umur

Hukum682 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah milik anggota DPR RI, Uya Kuya. Meski jumlah tersangka sudah dipastikan, pihak kepolisian belum merinci identitas para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal menyampaikan, dari seluruh tersangka, terdapat satu orang yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan terhadap anak tersebut dipisahkan dari tersangka dewasa.

“Satu orang merupakan anak di bawah umur. Untuk sementara, yang bersangkutan mendapat pembinaan di Sentra Handayani,” ujar Alfian, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, dalam proses hukum, Uya Kuya diketahui mengajukan keadilan restoratif terhadap salah satu pelaku, yakni seorang perempuan lanjut usia yang hanya mengambil satu unit pendingin ruangan (AC).

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.