Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Hektare

Nasional789 Dilihat

HukumID | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Pada tahap IV ini, lahan seluas 674.178,44 hektare berhasil dikembalikan, melibatkan 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.

Dengan penyerahan tersebut, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu telah mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka itu setara lebih dari 300 persen dari target awal seluas 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal merupakan wujud menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kementerian Keuangan mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara juga tercermin melalui setoran escrow account Rp325 miliar, pembayaran pajak Rp184,82 miliar, kontrak senilai Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 perusahaan di antaranya terindikasi siap dikuasai kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang telah diambil alih lahannya, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare. Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menekankan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang memungkinkan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

Rapat penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan ini turut dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, serta pejabat terkait lainnya.