Polri Ungkap Pelaku Utama TPPO Berada di Malaysia

Hukum899 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi permasalahan yang belum bisa dihilangkan. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengatakan rumitnya permasalahan ini akibat dari pelaku utama TPPO yang berada di Malaysia.

Wahyu Didada menjelaskan, saat ini Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menangkap pelaku TPPO yang berada di Malaysia.

“Cukong ini sebagian ada di Malaysia. Kita juga harus melakukan kerja sama, sehingga ini juga memerlukan kerja sama antar negara,” kata Wahyu, Jumat (22/11/2024).

Menurut Wahyu, kerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara terjalin dengan baik. Bahkan, baru-baru ini pihaknya berhasil menangkap seorang DPO kasus judi online di Filipina hasil kerja sama dengan polisi setempat.

“Sudah ada kerja sama P2P (police to police) sehingga untuk mempercepat koordinasi untuk shortcut ini, karena kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi itu panjang tapi bisa kita shortcut jadi mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri,” terangnya.

Diketahui, selama periode 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024, Polri berhasil mengungkap 397 kasus TPPO. Sebanyak 482 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana itu ditetapkan jadi tersangka dan 904 korban yakni pekerja migran berhasil diselamatkan.

GDS