Diduga Cabul, Tukang Bakso Diamuk Masa

Nasional996 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorarang penjual bakso berinisial S (47) jadi korban amukan masa di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2024). S diduga melakukan pelecehan terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa korban tengah membeli bakso dagangan S dan mendapat perlakuan tak pantas saat hendak membayar bakso.

“Saat korban ingin membayar, terlapor memegang tangan korban dan diiringi dengan tangan kiri yang mengarah ke alat kelamin korban,” kata Ade Ary (22/11/2024).

Setelah mendapat perlakuan tak pantas, korban pun menangis dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Kemudian, pihak keluarga bersama warga setempat mendatangi pelaku hingga akhirnya gerobak dagangannya dirusak.

“Saat bertemu dengan terlapor, gerobak bakso malang terlapor pun menjadi sasaran amuk masa hingga menyebabkan kerusakan pada gerobak tersebut dan terlapor pun diamankan ke rumah Pak RT,” tandasnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku pencabulan dan membawanya ke Polsek Pamulang. Pihak kepolisian melakukan mediasi dan akhirnya keluarga korban memutuskan tak melanjutkan laporan.

“Setibanya di rumah RT setempat dan benar bahwa telah diamankan serorang terlapor yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak sehingga terlapor dan korban diarahkan untuk datang ke Polsek Pamulang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan memfasilitasi kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, membuat surat pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan/musyawarah, orang tua korban tidak membuat LP,” pumgkasnya.

GDS