oleh: Basuki Rekso Wibowo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Putusan hakim akan selalu menimbulkan sikap pro kontra, suka atau tidak suka. Hal tersebut merupakan fenomena wajar dalam proses peradilan. Bagi pihak yang diuntungkan, akan berpandangan bahwa putusan hakim adalah baik dan adil. Sebaliknya bagi yang tidak diuntungkan, akan berpandangan bahwa putusan hakim tidak baik dan tidak adil. Putusan hakim tidak mungkin mampu memuaskan keinginan dan harapan semua pihak berperkara. Karena kedudukan dan paradigma kepentingan pihak berperkara saling berseberangan satu sama lain. Putusan yang dijatuhkan akan menghasilkan situasi “win or lose”, atau “guilty or not guilty” yang tentu akan disikapi berbeda oleh masing masing pihak berperkara. Hukum acara telah mengatur bahwa terhadap putusan hakim tersedia upaya hukum bagi pihak yang tidak puas, agar putusan dapat diperiksa kembali dan dikoreksi pengadilan lain yang lebih tinggi, melalui upaya upaya hukum yang tersedia (banding, kasasi, peninjauan kembali, dll). Kecuali putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat dan tidak tersedia upaya hukum untuk menyoalnya kembali.
Hakim pemutus perkara tidak perlu panik, reaktif bahkan over defensif ketika ada pihak lain, terutama pihak berperkara, mempersoalkan putusannya. Sepanjang putusannya dijatuhkan sesuai prosedur dan proses yang benar, tidak bermuatan konflik kepentingan, tidak melanggar hukum acara dan keluhuran moral, tidak ada yang perlu ditakutkan. Hadapi saja dengan tegar dan percaya diri. Termasuk apabila kemudian hakim yang bersangkutan harus diperiksa oleh Badan Pengawasan, Komisi Yudisial bahkan diperiksa “malaikat” sekalipun, tidak ada yang perlu untuk ditakutkan. Siapapun tidak berhak mengintervensi kemandirian hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusannya. Kecuali apabila dapat dibuktikan telah terjadinya pelanggaran hukum dan moral dalam proses penjatuhan putusan tersebut.
Berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar, sampai dengan dibatalkannya putusan tersebut oleh putusan lain dari pengadilan yang lebih tinggi. Bukankah terdapat mekanisme hukum acara yang mengatur upaya upaya untuk menguji kembali putusan. Kalangan hakim tidak perlu menjadi jurubicara untuk membela mati matian putusannya sendiri. Terserah para pihak, atau siapa saja, yang hendak mengkritisi putusannya. Serahkan saja pada community legal expert untuk menilai dan mengeksaminasi putusan yang telah dijatuhkan. Eksaminasi maupun anotasi putusan merupakan bentuk partisipasi publik untuk mengkritisi putusan dari perspektif yang obyektif dan ilmiah. Menjadi kewajiban kalangan akademisi hukum untuk mentradisikan kegiatan eksaminasi putusan hakim terhadap kasus kasus yang menarik. Meskipun harus disadari sepenuhnya bahwa apapun hasil eksaminasi putusan tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan. Namun setidaknya, melalui anotasi dan eksaminasi putusan, maka kalangan peradilan akan menyadari bahwa putusan yang telah dijatuhkannya sedang dikritisi oleh kalangan akademis berdasarkan prinsip prinsip akademis yang obyektif. Karena itu, eksaminasi seyogyanya ditujukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.






