Remaja Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Masih Buru Pelaku

Hukum, Nasional1594 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah gudang rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa Korban disekap oleh pelaku berinisial YH (19) sekitar 10 hari dari tanggal 18 Oktober

“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary juga mengungkapkan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah menjalin hubungan, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat.

“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku lantas mengajak korban untuk ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Setelah tiga di lokasi, korban disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.

“Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” ucapnya.

Kendati begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Kemudian korban dibantu saksi mendatangi Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa korban telah diperiksa dan polisi saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman. Sementara pelaku penyekapan dan pemerkosaan masih dalam pengejaran.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya,” pungkasnya.

GDS