HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus inisial RP, panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang diduga menerima uang suap satu milyar rupiah.
RP mempercepat eksekusi sita eksekusi uang senilai Rp 244,6 miliar terkait penyelesaian pertanahan milik PT Pertamina. Penyidik Kejati DKI Jakarta langsung menetapkan RP sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jaktim.
“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka RP dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan memverifikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/11/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, terungkapkan korupsi suap yang melibatkan tersangka RP, berawal dari penuntasan kasus lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Syarief menerangkan, tersangka RP, selaku panitera PN Jaktim 2020-2022 menerima uang dari seorang berinisal AS.

Padahal, AS sudah berstatus terpidana dari keputusan hukum melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). “Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas eksekusi PK yang mengharuskan PT Pertamina Persero, membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah yakni terpidana AS,” kata Syarief.
Suap yang diberikan terpidana AS diberikan kepada tersangka RP melalui peran Saksi DR. Suap kepada RP diberikanksan AS melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah tersangka RP. Dan selanjutnya diterima secara bertahap melalui transfer dan tunai, ucap Syarief.

Menurut dia, Kejati DKI Jakarta menyampaikan penyesalannya atas keterlibatan aktor-aktor peradilan dalam praktik korupsi. Namun, kejaksaan tetap akan obyektif serta profesional terhadap pihak manapun yang terlibat dalam praktik-praktik akuntansi.
“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas bersama atas penegakan hukum,” ujar Syarief.

Dia menyebut, tim penyidik menjerat tersangka RP dengan sangkaan Pasal b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
GDS












