Diduga Jual Aset Secara Ilegal, Serikat Pekerja Digugat Rp332 Miliar oleh PT Matahari Sentosa Jaya

Hukum503 Dilihat

HukumID | Bandung — Konflik hukum antara perusahaan dan pihak pekerja kembali mencuat. PT. Matahari Sentosa Jaya, produsen kaos kaki yang beroperasi di Cimahi, resmi menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai tuntutan mencapai Rp322 miliar.

Langkah hukum ini ditempuh perusahaan setelah muncul dugaan adanya tindakan pembongkaran serta penjualan aset pabrik tanpa melalui prosedur resmi. Aset yang dimaksud berupa mesin dan fasilitas produksi yang diduga dilepas secara langsung, tanpa mekanisme lelang negara.

Kuasa hukum perusahaan, Hartono Tanuwidjaja, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada 2020. Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar pesangon kepada 1.510 karyawan dengan total nilai sekitar Rp79,7 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan pandangan terkait mekanisme eksekusi. Pihak perusahaan menilai proses yang dilakukan tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan lembaga resmi seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut Hartono, justru terjadi pembongkaran aset secara sepihak yang kemudian dijual tanpa pengawasan yang sah. Ia menyebut tindakan tersebut diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk pihak yang berafiliasi dengan serikat pekerja.

“Sejumlah pihak justru diduga membongkar aset pabrik dan menjualnya secara langsung. Kondisi inilah memicu gugatan, karena dinilai merugikan perusahaan dan pihak terkait lainnya,” kata Hartono Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aset perusahaan yang terdiri dari mesin dan persediaan memiliki nilai sekitar Rp301,8 miliar. Nilai tersebut bahkan disebut jauh lebih besar dibanding kewajiban pesangon yang harus dibayarkan.

Selain itu, aset-aset tersebut diketahui masih terikat sebagai jaminan kredit di sejumlah bank, baik milik BUMN maupun swasta, dalam bentuk fidusia dan hak tanggungan.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan menilai tindakan penjualan aset di luar prosedur resmi berpotensi menimbulkan kerugian besar serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian berbagai pihak.