HukumID.co.id, Jakarta – Sesosok jasad wanita tanpa kepala ditemukan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penemuan mayat pertama kali diketahui pada Selasa (29/10/24).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan adanya temuan mayat tersebut terbungkus karung.
“Iya benar (penemuan mayat),” kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengungkapkan bahwa, dari dugaan sementara jasad perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan. Pasalnya, kepala korban tidak ada.
“Kasusnya diduga korban pembunuhan karena kepalanya tidak ada,” jelasnya.
Panjiyoga menjelaskan, jasad perempuan itu langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Polri (RS) Kramat Jati untuk diidentifikasi dan dilakukan autopsi.
“Betul (dibawa ke Rumah Sakit Polri), akan diautopsi dan diidentifikasi,” ujarnya.
Identitas Mayat
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengungkapkan identitas mayat Wanita Perempuan tersebut bernama Sinta Handiyana (40) berdomisili di Tangerang, Banten yang berstatus cerai mati.
“Korban statusnya cerai mati, untuk anaknya ada empat orang,” jelas Ngurah, Rabu (30/10/2024).
Menurut Ngurah, keluarga korban sudah dihubungi dan saat ini sedang di RS Polri Kramat Jati. Keluarga korban juga dilibatkan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Sinta.
GDS