Revisi UU Pilkada Batal, KPU Tegaskan Ikut Putusan MK

Hukum, Tatanegara453 Dilihat

HukumID.co.id Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada, hal tersebut memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan tersebut akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan,” kata Afif dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Kamis (22/8/2024).

Pada saat pendaftaran, lanjut Afif, bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024 silam.

“Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin,” ucapnya.

Kendati demikian, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum rancangan PKPU diterbitkan.

“Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR,” ujarnya.

Saat keputusan MK dibacakan, Afif menegaskan pihaknya sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.

“Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi,” pungkasnya.

(Insan Kamil)