HukumID | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. Penetapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016; NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi tahun 2015–2017; serta delapan pihak swasta masing-masing KEB (Direktur CV TJ), HAR (Direktur CV SR BB), ASP (Direktur PT IA), SC (Direktur PT UMBP), HEN (Direktur CV BT), HZ (Direktur PT BB), YUS (Direktur CV CJ), dan UH (Direktur UJM).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan legalisasi penambangan dan pembelian bijih timah secara melawan hukum melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.
Dalam praktiknya, mitra usaha yang seharusnya hanya melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) justru menggantikan peran PT Timah sebagai pemegang IUP dalam kegiatan penambangan. Selain itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari tambang ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan transaksi tonase, bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan.
Bijih timah yang diperoleh selanjutnya disalurkan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dalam proses tersebut, diduga terdapat pemberian fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Program kemitraan yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan, diduga disalahgunakan sehingga menyimpang dari tujuan awalnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.









