HukumID | Jakarta – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penanganan tiga kluster penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020–2022.
Sidang perdana telah digelar dengan hakim tunggal Budi Setyawan, Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa gugatan ini menggunakan dasar Pasal 158 huruf e KUHAP (baru), yang mengatur bahwa objek praperadilan mencakup penundaan penanganan perkara. Ketentuan tersebut dinilai sebagai terobosan hukum untuk menguji dugaan perkara yang tidak kunjung dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
“Pasal ini menjadi dasar hukum baru untuk menggugat perkara mangkrak. Kami menilai telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Dalam permohonannya, pemohon memaparkan sejumlah dugaan, antara lain pengadaan eartag Secure QR Code di Kementan berdasarkan SK Menteri Pertanian tertanggal 15 Juni 2022 terkait penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menemukan adanya potensi kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan senilai Rp75,7 miliar.
Pemohon juga mengungkap bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tersebut telah masuk ke KPK sejak 2020. Pada 2021, pimpinan KPK disebut telah mendisposisikan agar dilakukan penyelidikan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan penuntasan perkara maupun penetapan tersangka.
ARUKKI dan LP3HI menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penundaan penanganan perkara yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap pengadilan memberikan kepastian hukum atas dugaan mandeknya proses penyelidikan. Sidang praperadilan akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.









